“Terus kalau sudah begini, dimana lagi letak netralitas penyelenggara Pemilu 2024. Bukankah Bawaslu merupakan ujung tombak kesuksesan sebuah Pemilu setelah KPU,”
IDENTIK.NEWS – Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi mengumumkan nama-nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023/2028.
Pengumuman itu berdasarkan nomor: 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023, dan akan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada hari ini Sabtu (19/08/2023) di Jakarta.
Bukannya berjalan aman dan kondusif, pengumuman tersebut sebaliknya menuai kritikan pedas dikarenakan dugaan syarat politik dalam penetapan tersebut.
Pasalnya, dari nama-nama Bawaslu, khususnya di Kota Gorontalo yang telah diumumkan, salah satunya diduga terikat pengurus partai politik (Parpol).
Hal ini disampaikan oleh Rahmat Toan Barusi. Menurut Rahmat, jika pengawas Pemilu merupakan orang yang diseleksi dengan asas independensi, berbeda dengan yang terjadi di Kota Gorontalo.
Dimana, dari tiga nama yang diumumkan terpilih menjadi komisioner Bawaslu Kota Gorontalo, salah satu diantaranya, diduga merupakan pengurus parpol.
“Terus kalau sudah begini, dimana lagi letak netralitas penyelenggara Pemilu 2024. Bukankah Bawaslu merupakan ujung tombak kesuksesan sebuah Pemilu setelah KPU,” tegas Rahmat.
Rahmat menyebutkan, nama tersebut berinisial EK. Dia diduga merupakan pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“EK diduga kuat merupakan pengurus Partai Keadilan dan Persatuan. Hal ini tentu merujuk pada SK Dewan Pimpinan Pusat PKP dengan nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022.
“EK sendiri diketahui sebagai Sekretaris Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Dan yang ikut serta menandatangani SK Pengurus Kabupaten/Kota Se Provinsi Gorontalo.
Rahmat pun menyayangkan pengumuman Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo yang diumumkan oleh Bawaslu RI yang tidak menelaah dan meneliti jejak dari calon anggota Bawaslu.
Senada dengan itu, Koordinator Daerah Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Gorontalo IDRUL WAHID, turut memberikan komentarnya.
Idrul Wahid mengatakan, pengumuman yang disampaikan oleh Bawaslu RI masih terdapat pengurus Parpol. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan tanggapan masyarakat ke Bawaslu RI melalui email sdm.pengawas@bawaslu.go.id pada 3 dan 8 Agustus 2023.
“Akan tetapi, kami tidak mengetahui apakah tanggapan tersebut dijadikan pertimbangan atau tidak,” kesalnya.
Menurut Idrul, ada 3 stakeholder yang menjadi penentu dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas yakni Pemilih, Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.
“Jadi penyelenggara Pemilu harus independen dan bebas dari pengaruh siapapun. Hal demikian sejalan dengan ketentuan pasal 117 Undang-Undang & Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat menjadi Anggota Bawaslu. Nampaknya, hal ini seperti diabaikan oleh Bawaslu RI,” kesalnya. (Red)