BOLMUT – Heboh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang diduga langgar kode etik, ternyata pernah melanggar kode etik hingga mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Kabid Diskominfo Bolmut yang berinisial UD itu, ternyata tercatat salah satu ASN di Pemkab Bolmut yang pernah dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya karena melanggar kode etik ASN pada tahun 2021 silam.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmut, Khristanto Nani.
“Iya (pernah mendapatkan sanksi),” kata Khristanto saat ditanya terkait UD yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi tegas oleh Pemkab Bolmut.
Khristanto mengungkap, sanksi yang sebelumnya diberikan kepada UD yakni pencopotan jabatan, dan kemudian di bina di BKPSDM Bolmut.
“Dicase (putusan) sebelumnya, dicopot dari jabatan,” terang Khristanto Nani.
Ditanya terkait penjatuhan sanksi berulang terhadap yang bersangkutan, Khristanto membenarkan hal itu.
“Iya (penjatuhan sanksi berulang akan dilakukan),” terangnya.
Sebelumnya, pria lulusan IPDN itu mengatakan, BKPSDM Bolmut tengah mulai memproses oknum Kabid Kominfo Bolmut yang diduga melanggar kode etik tersebut.
“Segera ditindaklanjuti. Kami akan undang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Nanti akan sama-sama juga dengan pihak Inspektorat Daerah,” kata Khristanto, Senin (22/01/2024) kemarin.
“Mulai hari ini juga, saya sudah perintahkan ke Kabid untuk segera bergerak,” tambahnya saat ditanya waktu pemanggilan.
Diketahui, oknum ASN di Diskominfo Bolmut itu diduga melanggar kode etik sebagai ASN.
Pasalnya, UD mengunggah dalam komentarnya di ruang publik media sosial Facebook yang berisi flyer menggambarkan lambang dan nomor urut partai PPP.
Parahnya lagi, logo dan nomor urut partai PPP itu, disandingkan dengan foto terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun di Kabupaten Boltim.
Atas hal itu, sejumlah warga Bolmut, ikut menyoroti hal itu. Mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga internal pengurus partai PPP Bolmut.
Namun begitu, hingga saat ini, Pemkab Bolmut belum memutuskan terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima identik.news, DPC PPP Bolmut bakal membawa hal itu keranah kepolisian. Selain itu, PPP Bolmut juga akan melaporkan hal itu ke Bawaslu Bolmut.