IDENTIK.NEWS — Seorang perempuan berinisial IR (23) terpaksa harus diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Manado. IR diduga memiliki ribuan butir obat keras Thrihexyphenidyl.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perempuan tersebut diamankan pada Kamis (23/02) kemarin.
“Perempuan asal Minsel ini diamankan polisi pada Kamis pagi sekitar pukul 10.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado,” ujarnya.
Penangkapan terhadap IR sendiri berdasarkan informasi warga yang mengetahui sepak terjangnya.
“Mendapat informasi dari warga, polisi langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal IR,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan obat keras Thrihexyphenidyl sebanyak 1133 butir yang disimpan IR dalam tumpukan baju kotor.
“Saat ini IR beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)