IDENTIK.NEWS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan pendapatnya, ceramah politik di rumah ibadah boleh dilaksanakan.
Ia mengatakan, cerama inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.
“Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan,” ujar Mahfud.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri simposium nasional “Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama”, di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Selasa (21/3/2023).
Sebaliknya, kata dia, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis.
Yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.
“Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang.
Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan, tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, segenap bangsa Indonesia harus mencamkan atau memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa Pemilu merupakan proses bagi suatu bangsa untuk mencari pemimpin yang baik.
“Harus dicamkan, Pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik,” ujarnya.
Dengan begitu, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu. Ia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai. (Red)