HUKRIM  

Konflik di PT GNI, 17 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

17 orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Konflik PT GNI
Kabid Humas Polda Sulteng

IDENTIK.NEWS – Konflik di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara, polisi menetapkan 17 orang tersangka provokasi.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan kepada 33 orang dari 71 yang diamankan.

Kemudian, 17 di antaranya terbukti melakukan provokasi.

“17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengerusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” ungkap Kabid Humas dalam keterangan resminya, Senin (16/01/23).

Ia menuturkan, masyarakat diimbau tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar, terutama di media sosial.

Sebagaimana diketahui, beredar hoaks mengenai korban perempuan dan ada yang dimakamkan di Poso.

Terkait tenaga kerja asing, ia mengatakan tidak ada yang diungsikan. Semua berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *