Konflik Agraria: Permasalahan yang Harus Dituntaskan, ini Rekomendasi KPK

Masalah Pertanahan Yang Harus Segara Dituntaskan, KPK Rekomendasikan ini
Masalah Pertanahan Yang Harus Segara Dituntaskan

Identik.News — Konflik agraria (pertanahan) kerap terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan kepastian hukum dan hak atas tanah menjadi salah satu permasalahan.

Dengan total luas wilayah daratan sekitar 1.905 juta km², masalah ini penting untuk segera diurai agar mendapat solusi dan mencegah peluang terjadinya korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memberikan rekomendasi terhadap pembenahan layanan pertanahan ATR/BPN.

Adapun rekomendasi KPK tersebut yakni;

1.Merumuskan regulasi yang mengatur besaran tarif jasa pelayanan pertanahan.

2. Mengimplementasikan peraturan menteri nomor 2 tahun 2018 untuk memperkuat pengawasan terhadap PPAT atau mitra.

3. Melakukan revisi terhadap aturan Kementrian ATR/BPN terkait SOP pelayanan yang akuntabel dan terkait biaya layanan.

4. Melakukan perbaikan sistem layanan pertanahan untuk menyesuaikan setiap tahapan layanan pada berkas fisik dan digital agar dapat dimonitor dengan baik.

5. Menjadikan tingkat kepuasan layanan dari masyarakat dan ketepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai indikator kinerja kantor pertanahan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu kewenangan KPK adalah melaksanakan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi.

Selain itu memberikan rekomendasi terkait masalah yang terjadi di lembaga pemerintahan.

Di tahun 2022, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan Tahun 2022’.

Pada kajian tersebut, ditemukan bahwa dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan. Selanjutnya, KPK menyusun berbagai rekomendasi perbaikan yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus pertanahan tersebut diurai dari empat kasus, diantaranya perkara dengan indikator 60%, sengketa 37%, konflik 2,7%, dan mafia tanah sebanyak 244 kasus.

Selanjutnya, beberapa kasus korupsi BPN yang ditangani oleh KPK diantaranya BPN Kalimantan Barat dan BPN Riau.

Kedua BPN tersandung kasus suap hak guna usaha, dengan total 27 Miliar untuk BPN Kalimantan Barat, dan 9 Miliar total suap untuk BPN Riau.

Lebih lanjut, berdasarkan data hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 oleh KPK menunjukkan, Kementerian ATR/BPN berada pada peringkat terbawah diantara seluruh Kementrian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *