Kejari Tetapkan Kadis dan Kabid Dinsos Bolmong Sebagai Tersangka

Kejari Kotamobagu Menetapkan Kadis dan Kabid Dinsos Bolmong Sebagai Tersangka
Kejari Kotamobagu Menetapkan Kadis dan Kabid Dinsos Bolmong Sebagai Tersangka

IDENTIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan Kadis Dinsos Bolaang Mongondow (Bolmong) AHB dan SH selaku Kabid Fakir Miskin di Dinas yang sama, Rabu (06/07/2022).

Penetapan kedua tersangka tersebut diketahui terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni atau RS-RTLH kabupaten Bolaang Mongondow, yang menelan anggaran sebesar Rp. 750.000.000 pada tahun anggaran 2019 silam.

Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh pihak Kejari dengan surat perintah penahanan bernomor Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli 2022.

Diketahui, penetapan tersangka terkakt kasus tindak pidana korupsi RS-RTLH tersebut merupakan kali kedua oleh Kejari Kotamobagu. Sebelumnya, Kejari menetapkan JS yang berperan sebagai pihak kedua, sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Belakangan diketahui, RS-RTLH tersebut dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong, dengan pencairan 100 % namun dikerjakan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus di bangun adalah 50 unit rumah. Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan adanya penahanan kepada tersangka AHB dan SH.

“Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya kami berikan, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” terang Kajari.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pun diketahui akan terus dikembangkan oleh pihak Kejari Kotamobagu. (IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *