BOLMUT – Heboh terkait oknum ASN yang diduga melanggar kode etik, memancing reaksi sejumlah kalangan. Hal ini pun membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Jusnan Calamento Mokoginta angkat bicara.
Kepada identik.news, Jusnan Mokoginta mengatakan akan menindak tegas oknum ASN yang notabenenya merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bolmut.
“Akan ditindak tegas jika terbukti bersalah,” kata Jusnan, Rabu (24/01/2024).
Jusnan Mokoginta menerangkan saat ini Pemda Bolmut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mendalami hal itu.
“Saat ini telah berproses di BKPSDM Bolmut. Nanti yang bersangkutan akan diperiksa. Intinya kita (Pemda Bolmut) akan tegas kepada para ASN yang melanggar kode etik,” tegasnya.
Meski begitu, Jusnan belum menanggapi terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut.
“Kita liat dulu prosesnya seperti apa, apakah benar terbukti melanggar (kode etik),” jelasnya.
Menurutnya, integritas sebagai ASN menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini, perlu ditekankan sebagai hal yang wajib.
“Karena ini tahun politik, maka itu, setiap ASN wajib menjaga marwahnya sebagai abdi negara yang patuh dan taat pada asas aturan yang melekat padanya,” jelasnya.
Diketahui, oknum ASN tersebut berinisial UD. Dia diduga melanggar kode etik sebagai ASN dikarenakan berkomentar di ruang publik media sosial Facebook menggunakan flyer berlogo partai PPP dan nomor urut partai.
Parahnya lagi, logo dan nomor urut partai PPP, disandingkan dengan foto oknum terduga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan bocah perempuan 8 tahun di Kabupaten Boltim beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi identik.news ke oknum Kabid Kominfo Bolmut tersebut mengatakan, komentarnya di salah satu postingan Facebook itu, hanya bercanda saja.
“Itu torang cuman baku-baku sedu (kita hanya saling bercanda). Tapi sudah langsung saya hapus (komentar tersebut),” kata UD.