IDENTIK NEWS – Jabatan kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatasi 2 periode saja.
Hal itu disampaikan oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim. Mereka menyampaikan asa gugatan jabatan ke MK, menggugat UU Parpol.
Keduanya menggugat Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” terang keduanya dalam berkas permohonan melansir website MK, Minggu (25/06/2023).