IDENTIK.NEWS – Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (HPMI-GU) meminta Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) untuk tegas dalam memproses hukum terhadap oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR yang diduga terlibat kasus judi sambung ayam.
Ketua HPMI-GU, Nursintia Zakaria mengatakan, proses hukum AR saat ini masih menaruh tanda tanya. Pasalnya, banyak opini yang muncul tentang kejanggalan kasus proses hukum bagi AR.
Menurut Nursintia, pihaknya menilai penetapan AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sabung ayam bukanlah tindakan yang dilakukan secara terburu-buru oleh pihak Kepolisian.
“Dalam berita yang beredar bahwa kepolisian dianggap terburu-buru dalam menetapkan AR sebagai tersangka karena dari sekian barang yang dijadikan sebagai bukti yang di dapati oleh pihak Kepolisian di lokasi sabung ayam tidak satupun milik dari AR,” ujarnya.
Hal ini berbeda antara apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum AR dengan penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian.
“Sebab kami pun memahami bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana apabila terpenuhi 2 bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Adanya opini lainnya bahwa dugaan adanya pengakuan salah satu warga yang ditangkap saat penggrebekan dilokasi sabung ayam yang mengaku mendapat perlakuan tindak kekerasaan dari kepolisian saat dimintai keterangan tidak luput dari perhatian HPMI-GU.
Menurut Nursintia hal tersebut tentu merupakan cara yang tidak wajar.
“Sehingga itu kami berharap pihak kepolisian untuk tegas dalam melakukan proses hukum terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih Kepolisian telah menetapkan AR sebagai tersangka.
Dalam artian sudah ada dasar awal yang dijadikan pijakan untuk memproses masalah ini sampai selesai dan kami pastikan HPMI-GU akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” tukasnya.
Pewarta: Arya