Hati-hati! Sembarang Merusak APK Bisa Dipidana, ini Aturannya

Anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi mengingatkan terkait Pengrusakan atau Merusak APK merupakan tindakan pidana Pemilu
Rizki Posangi (Anggota Bawaslu Bolmut)
“Larangan pengrusakan atau merusak APK ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”
EDUKASI – 24 hari menuju pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada 14 Februari, Bawaslu Kabupaten Bolmut, tak henti-hentinya melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu, melalui peringatan.

Salah satunya peringatan tentang pidana bagi yang merusak Alat Peraga Kampanye atau APK.

Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, Minggu (21/01/2024).

“Larangan pengrusakan atau merusak APK ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 280 ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu,” kata Rizki saat dihubungi.

Rizki menjelaskan, peringatan tentang ketentuan perundang-undangan itu merupakan bagian dari pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu yang mengarah ke Pidana.

“Sehingga itu, penting untuk disosialisasikan,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Eki itu mengungkap, penegasan dalam pasal 280 ayat (4), merusak dan menghilangkan APK merupakan tindak pidana Pemilu.

“Adapun sanksinya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 521 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Dimana, pelanggaran merusak APK dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak 24.000.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eki berharap, peserta maupun tim kampanye Pemilu, dapat memperhatikan hal-hal yang mengarah ke Pidana Pemilu, untuk dapat dicegah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *