IDENTIK.NEWS — Hari ini, 31 Maret merupakan batas lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, yakni hingga 30 April 2023.
Diketahui, Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT hingga waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Demikian hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sejumlah sanksi yang akan dikenakan bagi yang tidak melaporkan SPT, berupa sanksi denda dan sanksi pidana.
Sanksi Denda
Sanksi denda atau sanksi administrasi akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak lapor SPT hingga batas waktu yang ditentukan.
Sanksi denda ini tercantum dalam Pasal 7 UU KUP, dengan besaran denda sebagai berikut:
Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
Rp 1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi
Wajib Pajak dapat membayarkan dendanya ke Kantor Pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (SPT) atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan.
Sanksi Pidana
Selain denda atau sanksi administrasi, Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT tahunan.
Selain itu juga, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini berupa kurungan dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Tak hanya itu, sanksi pidana ini juga termasuk denda dengan jumlah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penulis: SVG