Demo di Dinas Pertanian, ini Tuntutannya

Aksi Demo di Dinas Pertanian Bolmut, Disambut Kepala Dinas Sutrisno Goma
Aksi Demo di Dinas Pertanian Bolmut, Disambut Langsung Kepala Dinas Sutrisno Goma

IDENTIK.NEWS – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam aliansi gerakan pemuda Paku bersatu (Gempur), menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Pertanian kabupaten Bolmut. Adapun tuntutan dari aksi demo tersebut, yakni meminta penjelasan terkait penyuplaian pupuk bersubsidi hingga benih bantuan dari Dinas.

Koordinator lapangan (Korlap) Herman Ponamon, pada aksi demo tersebut dalam orasinya menyampaikan, keresahan petani terkait penyaluran pupuk hingga bantuan benih.

“Pasalnya, penyaluran bantuan benih pertanian hingga pupuk bersubsidi, khsusus bagi kelompok tani yang ada di Desa Paku bersatu, yang menurut kami tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Herman dalam orasinya.

Herman menerangkan, di Paku Selatan, terdapat beberapa kelompok yang sudah membayar pupuk subsidi tersebut sejak Tahun 2021.

“Namun sampai dengan saat ini, belum menerima pupuk subsidi tersebut,” katanya.

Orasi lainnya juga mengatakan, penyaluran bantuan benih menurut mereka tidak sesuai.

“Karena sejak tahun 2021, dari 14 kelompok tani yang ada di Desa Paku Bersatu, hanya dua kelompok yang mendapat kucuran bantuan tersebut,” ucap salah satu orator.

Massa aksi kemudian meminta kepada Kadis Pertanian Bolmut, agar menindaklanjuti tuntutan aksi tersebut.

Ditempat yang sama, Kadis Pertanian, Sutrisno Goma menerangkan bahwa anggaran penyaluran pupuk hingga benih tersebut, masih terbatas.

“Artinya belum bisa memenuhi semua kebutuhan petani di Bolmut,” kata Kadis Pertanian.

Ia menerangkan, bagi kelompok tani yang terdaftar di RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani, berhak menerima pupuk bersubsidi.

“Mekanismenya penyaluran melalui RDKK, yang mendapatkan adalah kelompok tani yang masuk dalam RDKK itu. Jadi yang terdaftar di RDKK mempunyai hak untuk menerima pupuk bersubsidi,” terang Sutrisno.

Ia pun menerangkan terkait harga, harus sesuai prosedur.

“Untuk pengecer pupuk bersubsidi, saya tekankan harus sesuai prosedur, yakni Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *