Berikut ini Larangan-Larangan yang Harus Diperhatikan Saat Masa Tenang

Berita ini Larangan Yang Perlu Diperhatikan Saat Masa Tenang
Ilustrasi masa tenang Pemilu (foto: Bawaslu)
Adapun hal yang perlu diperhatikan saat masa tenang berlangsung, yakni berkaitan dengan larangan hingga aturan perundang-undangan yang berlaku
EDUKASI – Masa tenang merupakan periode penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu), di mana semua kegiatan kampanye dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh dari pihak manapun.

Pada Pemilu tahun 2024 ini, masa tenang akan berlangsung mulai 11 Februari, hingga 13 Februari 2024.

Adapun hal yang perlu diperhatikan saat masa tenang berlangsung, yakni berkaitan dengan larangan hingga aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa larangan yang harus diperhatikan saat masa tenang:

1. Larangan Menjanjikan atau Memberikan Imbalan kepada Pemilih:

Pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Melarang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon tertentu
  • Memilih partai politik tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pelanggaran terhadap hal tersebut di atas diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00

2. Larangan Kampanye:

Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Melarang setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pasal 508 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pelanggaran terhadap larangan di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00

3. Larangan Mengumumkan Hasil Survei:

Pasal 449 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Melarang pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang.

Pasal 509 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pelanggaran terhadap larangan di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00

Berkaitan hal itu, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku.

“Bawaslu sedianya akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran masa tenang. Silahkan laporkan pelanggaran masa tenang ke Bawaslu jika terjadi hal-hal yang dilarang sesuai aturan yang ada,” ungkap anggota Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi.

Lebih lanjut ia mengajak seluruh stakeholder menjaga masa tenang untuk yang damai dan berintegritas.

Tonton Juga Video Simulasi Tungsura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *