boltara

Berhasil Bentuk Posbakum, Pemda Bolmut Terima Penghargaan dari Menteri Hukum

Wakil Bupati Bolmut Mohammad Aditya Pontoh Saat Menerima Penghargaan langsung dari Menteri Hukum
Wakil Bupati Bolmut Mohammad Aditya Pontoh Saat Menerima Penghargaan langsung dari Menteri Hukum

BOLMUT – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali menuai apresiasi dari pemerintah pusat. Hal itu ditandai dengan penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah Bolmut yang diterima oleh Wakil Bupati Bolmut Mohammad Aditya Pontoh.

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Kamis (26/2/2026). Momentum itu menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif hingga ke pelosok desa.

Wakil Bupati yang akrab disapa MAP itu tampil sebagai representasi komitmen Pemda Bolmut dalam memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbakum bukan sekadar program administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam menjamin keadilan sosial.

“Pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Masyarakat di pelosok desa sekalipun harus mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh bantuan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Mohammad Aditya Pontoh didampingi Sekretaris Daerah Bolmut Jusnan C. Mokoginta, Asisten I Setda Bolmut, Kepala Dinas PMD, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut, Ivan Gahtan. Kehadiran jajaran pejabat daerah itu semakin memperkuat pesan bahwa pembentukan Posbakum merupakan kerja kolektif pemerintah daerah di bawah koordinasi kepemimpinan daerah.

Penghargaan dari Menteri Hukum RI ini sekaligus menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk terus memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan, serta memastikan bahwa negara benar-benar hadir di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *