Bawaslu Diminta Tegas Amankan Baliho Capres Yang Mendahului Tahapan Pemilu

Reba R Pontoh Saat Menyampaikan Pertanyaannya untuk Bawaslu terkait penindakan baliho Capres
Reba R Pontoh Saat Menyampaikan Pertanyaannya untuk Bawaslu terkait penindakan baliho Capres

IDENTIK.NEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta tegas menindaki Baliho Calon Presiden yang terpampang, karena dianggap mendahului tahapan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Bolmut, Reba Rabindranath Ponto saat mengikuti kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu Bolmut, Jumat (02/09/2022).

“Jika memang Bawaslu mempunyai fungsi, pengawasan, pencegahan dan fungsi penindakan, maka saya mau lihat, dimana fungsi tindakannya Bawaslu melihat Baliho Capres yang sudah terpampang di jalan-jalan,” kata Reba.

Menurut Reba, jika mengacu ke peraturan, maka jelas dan nyata Baliho yang menggambarkan alat peraga kampanye tersebut, dikategorikan sebagai pelanggaran, karena mendahului tahapan.

“Untuk itu saya meminta penjelasan, bagaimana sikap Bawaslu dalam menyikapi ini. Jika memang tak ada sikap, maka kami juga minta izin, pingin mendirikan baliho berbentuk kampanye walaupun belum tahapannya,” pinta Reba.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bolmut, Moh Irianto Pontoh menerangkan sampai hari ini tahapan terkait masa kampanye memang belum ada, hal ini juga berbarengan dengan Partai sekaran untuk Pemilu 2024, statusnya masih calon peserta.

“Jadi belum ada yang sudah ditetapkan oleh KPU, sebagai partai politik peserta pemilu 2024. Maka terkait baliho pun kata dia, Bawaslu belum mempunyai wewenang lebih untuk menindaki,” kata dia.

Lain sisi, pihaknya pun belum melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembahasan Peraturan Daerah mengenai tata ruang letak alat perga kampanye.

“Juga terkait penindakan terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai tata ruang maupun jadwal kampanye, oleh Satpol PP dan Damkar, sebagaimana tertuang dalam Perda nanti,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya menekankan, Bawaslu sendiri mempunyai fungsi pencegahan, yang kemudian perlu diambil langkah preventif.

“Sedini mungkin, kami menghimbau kepada calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk tidak melakukan tindakan yang mendahului tahapan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antara Parpol,” jelasnya.

Lebih lanjut pun, ia mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemda Bolmut, untuk membahas terkait Perda tersebut.

“Disamping masih menunggu pengumuman dari KPU Pusat peserta Pemilu yang dinyatakan lolos, dan juga jadwal tahapan teknis pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Svg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *