Breaking News: Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Ketua MK

Anwar Usman Resmi Diberhentikan Dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Anwar Usman Resmi Diberhentikan Dari Ketua Mahkamah Konstitusi RI
IDENTIK.NEWS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan putusan ini di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Selasa petang,” katanya.

Jimly menjelaskan bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Selain itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera mengorganisir pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam setelah putusan ini diucapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jimly juga menegaskan bahwa Anwar Usman tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi belum berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di masa depan yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Jimly menekankan bahwa putusan MKMK ini disertai dengan “dissenting opinion” dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang diajukan. Proses pemeriksaan dimulai dengan klarifikasi pada hari Kamis (26/10/2023) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (03/11/2023).

Pemeriksaan terhadap terlapor juga telah diselesaikan, dengan sidang tertutup yang berlangsung dari Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11). Jimly menjelaskan bahwa Anwar Usman diinterogasi lebih dari satu kali karena jumlah laporan yang dia terima lebih banyak.

Semua ini berawal dari putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang Warga Negara Indonesia dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan tersebut telah menjadi kontroversi karena dianggap memberikan peluang kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden pada tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *