IDENTIK NEWS – Aktifitas jual beli batu hitam (Black Stone) ilegal yang marak terjadi di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, akhirnya terkuak.
Baru-baru ini, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, melakukan Inspeksi mendadak dengan turun langsung dan menyegel 3 gudang batu hitam yang diduga ilegal di Kecamatan Suwawa Timur, (15/05/2023).
Hal ini pun mendapat acungan jempol dari DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo. Ketua APRI Gorontalo, Igrifan Hasan mengapresiasi tindakan Kapolda tersebut.
Pasalnya, aktivitas tambang batu hitam ilegal ini, sudah berlangsung lama dan banyak menuai sorotan dari kalangan dan kelompok masyarakat, termasuk para aktivis lingkungan dan aparat penegak hukum.
“Aksi heroik pak Kapolda Gorontalo tersebut, wajib untuk didukung. Karena itu adalah tindakan luar biasa, selama ini yang kami tunggu-tunggu,” ucap Igrifan Hasan
Menurut Igrifan, hal tersebut bukanlah perkara yang mudah, sebab aktivitas tambang batu hitam ilegal ini sudah berlangsung lama dan belum pernah ada yang bisa menghentikan meski telah banyak menuai kritik.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Bumi Serambi Madinah (Gorontalo) untuk ikut menjaga dan mendukung langkah pak Kapolda Angesta. Hal ini guna kepentingan bersama menjaga kelestarian sumber daya alam,” tutur Igrifan.
Pria yang akrab disapa Ifan Hasan itu pun mengungkap, terkait jual beli batu hitam, merupakan tindakan kejahatan yang secara nyata, dilakukan oleh pengusaha nakal.
Demikian kata Ifan, hal itu dikarenakan, ilegalnya barang tersebut untuk diperjual belikan.
Untuk itu, dia menegaskan, akan mengawal persoalan yang tengah bergulir saat ini.
“Kami dari DPW APRI Gorontalo, akan terus mengawal proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Agar, para pelaku bisnis ilegal ini, bisa ditindak tegas,” tegasnya.
Menurut Ifan, terkait batu hitam yang ilegal diperjualbelikan di Gorontalo, merupakan kerugian tersendiri bagi daerah.
Sehingga itu, kata dia, kedepan terkait batu hitam ini bisa memberikan pendapatan terhadap daerah.
“Dan kalau ada gerakan-gerakan yang mengatasnamakan rakyat penambang, harusnya para investor memfasilitasi legalitas para penambang, agar tidak ada yang di rugikan baik para penambang dan daerah,” imbuhnya.
Editor: Svg