Adanya Penyalahgunaan Nama Lembaga, KPK Tegaskan ini

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK

IDENTIK.NEWS – Terkait maraknya penyalahgunaan nama lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan kepada seluruh instansi agar mewaspadai cara-cara yang bermuara ke penipuan tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang tertuju kepada Kemendagri dan umum bernomor B/4051/PI.05/01-40/07/2022.

Dalam surat tersebut, KPK menerangkan maraknya penyalahgunaan nama KPK dan atau nama pimpinan KPK hingga pejabat maupun pegawai KPK, dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu.

Tak hanya itu, dituliskan dalam surat tersebut juga penggunaan atribut lencana berlogo KPK, kemudian mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana tindak pidana penipuan, pemerasan hingga pemalsuan.

KPK kemudian menuliskan sembilan poin terkait operasional, diantaranya;

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun
  3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara perwakilan dari KPK
  5. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau mirip dengan KPK
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di Daerah-daerah
  7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet dengan alamat www.kpk.go.id
  8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma atau gratis
  9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat, tidak dipungut biaya atau gratis.

Demikian KPK menerangkan, jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diterangkan pada sembilan poin tersebut, agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK.

Dengan call center 198, sms 0855 857 5575, WhatsApp 0811 959 575 dan melalui email pengaduan@kpk.go.id. (IN)

Akses juga berita di Google News 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *