“Dari jumlah pendaftar berjumlah 11 orang, tersisa 8 orang calon sementara DPD RI Dapil Sulut”
IDENTIK.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut.
Dari jumlah pendaftar berjumlah 11 orang, tersisa 8 orang calon DPD RI Dapil Sulut. Hal itu secara resmi diumumkan oleh KPU Sulut, Sabtu (19/08/2023).
Hal tersebut pun berdasarkan ketentuan pasal 178 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu calon DPD RI.
Berikut ini 8 Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI Dapil Sulut
-
Abid Takalamingan, S.Sos, M.H
-
Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si
-
Cherish Harriette
-
Djafar Alkatiri
-
Maya Rumantir
-
Murphy Eldy Kenly Kuhu, S.T.P.
-
Putri Rejeki Kasad, S.H., M.Kn
-
Ir. Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow, M.A.P.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 179 peraturan KPU nomor 10 tahun 2022, masyarakat dapat memberikan masukkan dan tanggapan terhadap calon sementara DPD RI Dapil Sulut.
Masukkan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Sulut mulai 19 sampai 28 Agustus 2023.