4.000 Rekening Judi Online Diblokir

Ilustrasi Judi Online (Foto: Istock)
Ilustrasi Judi Online (Foto: Istock)
IDENTIK.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 rekening judi daring selama tiga bulan terakhir untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang merugikan secara ekonomi dan sosial. Dalam sebuah pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa upaya pemblokiran rekening bank merupakan salah satu langkah untuk membatasi dan meminimalisir transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Informasi rekening yang dicurigai terkait dengan judi online serta teknis pemblokiran rekening dilakukan dengan koordinasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan industri perbankan. Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya lain untuk memerangi judi online seperti pembinaan untuk perbankan, edukasi masyarakat tentang bahayanya, serta kolaborasi dengan para pihak terkait.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dengan melakukan identifikasi, penyediaan tools, dan monitoring transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening nasabah yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas judi online atau lainnya yang ilegal.

Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK, ungkap Dian. “OJK juga mendorong bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian.

OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindakan pidana lainnya melalui perbankan. “Kami harap dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif,” tambah Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *