IDENTIK.NEWS — Oknum anggota TNI yang bertugas di Koramil Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Dugaan penganiayaan itu berdasarkan informasi yang dibeberkan oleh korban, puluhan anggota Koramil diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap tiga orang warga Bolmut pada Senin (27/02/2023).
Tiga korban ini berinisial A, Y dan S. S sendiri diketahui merupakan anak baru berumur 16 tahu.
Menurut korban, kejadian itu bermula para oknum TNI menuduh kepada mereka bertiga melakukan pencegatan terhadap alat dilokasi pertambangan Marisa.
Selain itu, katanya, oknum TNI Koramil Marisa juga menuduh keberadaan mereka membuat resah penambang lokal asal Marisa.
“Padahal tidak, kami bahkan mengatakan saling tanya dulu, karena banyak kejadian yang membawa nama mania ternyata begitu di proses sampai ke polsek, bukan group mania,” tuturnya, mengutip waktu.news
Ia mengatakan sebelum kejadian, ia baru sampai dari berobat, karena pada saat malam itu lagi sakit gigi.
“Usai pulang dari berobat, tiba-tiba sudah ada oknum TNI sekitar sepuluh orang lebih dan mereka melakukan pemukulan kemudian membawa kami ke koramil dan di interogasi,” ujarnya.
Teman saya Y, kata dia, setelah di pukul, kemudian diikat dari kaki sampai tangan. Dan S anak di bawah umur ini di tendang dari belakang oleh para oknum TNI.
“Banyak saksi mata pada saat kejadian, dan hanya Om Mat yang tidak mereka pukul karena memang lagi sakit sudah hampir seminggu,” ungkapnya.
Kejadian terjadi sekitar jam 12 malam dan pihaknya diinterogasi begitu tiba di koramil.
“Gertakan-gertakan pun ditujukan kepada kami, dan kami membantah karena hal yang tidak kami lakukan,” jelasnya.
Kejadian itu pun kemudian mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Fardan Patingki, SH. Dia mengungkapkan, tindakan kekerasan tidak pernah dibenarkan di Negara Hukum Republik Indonesia.
“Sekalipun itu benar adanya kesalahan dari para penambang, tapi tidak dibenarkan cara-cara seperti itu. Kan ada pihak yang lebih berwenang dalam hal itu,” ujar Fardan.
Dikonfirmasi hal ini ke pihak Koramil Marisa, belum mendapatkan tanggapan. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Untuk diketahui tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga, diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (Red)