IDENTIK.NEWS — Seorang kakek berinisial AM (64) di kelurahan Manembo-nembo Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan tim Resmob Polsek Matuari.
AM diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melakukan penikaman memakai pisau, kepada salah seorang warga.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (24/09/2022).
“Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dialami oleh seorang warga bernama Krisanto Ila (30), saat singgah di sebuan mini market di Manembo-nembo,” katanya.
Ia menerangkan korban saat itu hendak memarkir mobil di depan mini market dan masuk untuk berbelanja.
“Namun saat itu korban melihat terduga pelaku sedang mengambil handphone milik korban yang berada di dalam mobil,” ucapnya.
Korban pun mengejarnya, kemudian terjadi dorong mendorong antara keduanya.
“Tak lama kemudian korban merasakan luka tusuk di dada kiri,” tuturnya.
Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Matuari, yang segera direspon oleh aparat.
“Tak berselang lama, korban langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.