IDENTIK.NEWS – Tiga nama calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terancam dihapus nilainya.
Hal tersebut dikarenakan adanya sanggahan dari peserta lain yang merasa keberatan atas hasil atau nilai yang diperoleh ketiga calon PPPK Nakes tersebut.
Adapun nilai yang bakal dihapuskan, ialah nilai afirmasi yang didapatkan dari instansi tempat ia ikuti.
Persoalan tersebut mencuat saat RDP antara Komisi I DPRD Bolmut bersama BKPP Bolmut selaku Panselda perekrutan PPPK Nakes.
“Mengapa dihapuskan, karena tiga orang yang disanggah ini sebenarnya tidak berhak mendapatkan nilai afirmasi atau nilai tambahan dari instansi tempat ia melamar PPPK,” kata Juhair Talibo selaku Panselda Bolmut.
Ia menerangkan nilai afirmasi hanya dapat diperoleh pada seorang yang pada saat ia mendaftar calon PPPK, benar-benar masih bekerja di instansi tersebut.
“Regulasinya itu jelas, diatur dalam Peraturan Dirjen Nakes nomor 2446 tahun 2022, pasal 4 menerangkan nilai tambah bagi peserta yang memenuhi kriteria. Kriterianya seperti yang saya sebutkan tadi,” terangnya.
Sementara tiga peserta calon PPPK yang mendapat sanggahan dari peserta lain, kita cek kebenarannya.
“Adapun hasilnya, kami dari Panselda akan menyurati Panselnas untuk klarifikasi dari sanggahan para peserta lain,” ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan Panselda tidak mempunyai wewenang dalam hal menentukan siapa yang akan terpilih nanti.
“Jadi atau tidak, itu bukan wewenang Panselda melainkan wewenangnya Panselnas,” pungkasnya. (Svg)