IDENTIK.NEWS – Tersangka penipuan online inisial KM (21) warga Kelurahan Pontodon, Kotamobagu, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kotamobagu.
KM yang merupakan Owner Arisan online itu, dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Diketahui, modus penipuan yang dilakukan oleh KM, berupa jual beli arisan online. KM dilaporkan oleh beberapa orang korban ke Polres Kotamobagu pada Mei 2022 lalu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana menerangkan terkait pelimpahan perkara tersebut.
“Tersangka KM bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu hari Kamis 8 September 2022,” pungkasnya. (Svg)