IDENTIK.NEWS – Terkait dengan penetapan status tersangka kepada mantan sekretaris DPRD Bolmut berinisial MD, kuasa hukum memberikan komentarnya, Sabtu (25/11/2023).
Kuasa hukum, Mohamad Rivky Mohi mengatakan, pihaknya menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Bolmut.
“Akan tetapi dalam kasus ini, kami menemukan beberapa kejanggalan, dimana pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia barang dan jasa tidak dimintai pertanggung jawaban secara pidana, padahal para pemilik perusahaan ini yang secara langsung menikmati uang negara,” kata Mohamad Rivky dalam releasenya.
Dia mengungkap, dari hasil penelusurannya, ada pihak lain yang ikut terlibat menerima aliran dana tersebut.
“Dalam hasil penelusuran kami, ada pihak lain yang ikut menerima uang aliran dana dari para penyedia barang dan jasa. Kami punya bukti dari pihak penyedia barang dan jasa, soal bagaimana keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Dia menegaskan, akan mengungkap pada persidangan pokok perkara nanti. Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada majelis hakim, pihak-pihak terkait untuk dapat diikut sertakan dalam perkara tersebut.
“Dan yang perlu masyarakat ketahui bahwa bapak MD tidak sepeserpun menerima atau menikmati uang milik negara sebagaimana yang telah dipersangkakan kepada bapak MD, atas hal tersebut akan kami buktikan pada persidangan nanti,” terang Mohamad Rivky Mohi.