IDENTIK.NEWS – DPRD Kabupaten Bolmut melalui Komisi III, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Boroko.
RDP tersebut diketahui, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku kesal dengan tindakan petugas PLN melakukan pemutusan aliran listrik sepihak.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Aktrida Indah Datunsolang yang memimpin RDP tersebut, Senin (19/09/2022).
“Subtansi dari RDP ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pemutusan listrik sepihak tanpa pemberitahuan. Hal ini pun menjadi tugas kami selaku wakil rakyat,” ucap Aktrida.
Aktrida kemudian menerangkan, keterlambatan pembayaran listrik tentu ada konsekuensinya.
“Apakah langsung diputus arus listriknya, kemudian apakah ada waktu jatuh temponya, maka perlu kami (DPRD Bolmut) untuk mendengarkan alasan dari pihak PLN itu sendiri,” katanya.
Hal ini kemudian dijawab oleh pihak PLN melalui Manager ULP PLN Boroko, Febriansyah. Ia mengatakan pihaknya sejauh ini telah melakukan tindaka yang sudah sesuai prosedur.
“Sejauh ini, kami telah melakukan tindakan yang sesuai prosedur. Dimana, tindakan pemutusan aliran listrik tersebut, karena dengan alasan telah melewati ambang batas pembayaran,” ucapnya.
Ia menerangkan sebagaimana yang telah diatur bahwa pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar, sudah dijadwalkan batas tanggal 20.
“Hal ini telah berlaku bagi seluruh pelanggan se-Indonesia. Dimana, batas tanggal pembayaran pelanggan pascabayar itu tanggal 20, jika melewati tanggal 20, maka ia sudah ditetapkan telah melewati waktu jatuh tempo,” urainya.
Meski begitu, ia menerangkan, tindakan pemutusan aliran listrik dapat dilaksanakan jika sudah melakukan tahap pertama yakni menyurati pelanggan yang bersangkutan.
“Ada surat yang pihak PLN akan berikan kepada pelanggan yang melewati batas waktu tersebut, yang menerangkan akan melakukan tindakan pemutusan sementara jika tidak segera melakukan pembayaran,” ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, maka tindakan pemutusan akan dilakukan.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Bolmut, Suriansyah Korompot mengatakan, menghormati tindakan petugas PLN yang melakukan pekerjaannya.
Namun, ia menyesalkan tindakan arogan yang dilakukan oleh petugas PLN yang hendak melakukan tindakan pemutusan aliran listrik terhadap warga.
“Artinya, kami menghormati setiap tugas yang melekat bagi petugas PLN, namun apakah harus dengan tindakan arogan ?,” ucap mantan Wakil Bupati Bolmut itu.
Ia menerangkan tindakan arogan yang ia sampaikan tersebut seperti tidak ada kompensasi dari pihak PLN terhadap pelanggan.
“Misalnya, pelanggan yang meminta kompensasi waktu pembayaran, walau hanya beberapa jam saja, tidak disetujui oleh petugas PLN, dan langsung melakukan tindakan pemutusan tanpa menerima saran dan tawaran dari pelanggan,” tuturnya.
Ia pun mengharapkan kepada pihak PLN melalui ULP Boroko, dapat mempertimbangkan sisi kearifan lokalnya dengan tidak melakukan tindakan arogan terhadap pelanggan.
“Bayangkan saja, kami sendiri selaku anggota DPRD yang notabenenya mempunyai gaji sedikit lebih, tetapi sering juga menunggak, bagaimana dengan masyarakat biasa.
“Tentu lebih disayangkan lagi. Untuk itu saya mengharapkan sisi kearifan lokalnya dari pihak PLN,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan perlunya menerapkan simbiosis mutualisme, antara pelanggan dan pihak PLN.
“Bagaimana mendekatkan implementasi dilapangan, jangan terlalu arogan,” jelasnya. (Svg)