IDENTIK.NEWS – Setelah resmi menahan tersangka berinisial MD terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut, tersangka lainnya FA pun resmi ditahan, Jumat (24/11/2023) sore ini.
Kedua tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Polres Bolmut. Keduanya diketahui terjerat kasus Tipikor berupa, penyimpangan Kegiatan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Bolmut Tahun 2020 dan 2021.
“Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolmut, dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nomor : PRINT-02/P.1.19/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 atas nama MD, dalam Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2020 dan 2021,” release resmi Kejari Bolmut melalui Kasi Intelijen, Yasser Samahati.
Perbuatan MD tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 548.489.789,70, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.
“Begitu pun dengan tersangka FA, berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolmut, dengan cara yang sama dilakukan oleh tersangka MD, tahun anggaran 2020,” ungkap Yasser.
Kedua tersangka MD dan FA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polres Bolmut,” terang Yasser.