Resmob Polres Bolmut Bekuk Pemuda Pembawa Sajam, Diduga Lakukan Pengancamanan

Resmob Polres Bolmut Amankan Seorang Pemuda Pembawa Sajam
Resmob Polres Bolmut Amankan Seorang Pemuda Pembawa Sajam
BOLMUT – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam patroli premanisme yang digelar di wilayah Kecamatan Kaidipang, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ML (19) yang diduga melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam tanpa izin.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Pantai Batu Pinagut, Desa Boroko Timur. Saat Tim Resmob sedang berpatroli, seorang warga berinisial R melapor bahwa dua rekannya baru saja diancam oleh seseorang menggunakan pisau.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi kejadian. Namun, pelaku telah melarikan diri bersama beberapa rekannya. Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sebila pisau di bawah gerobak jualan yang diduga kuat digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.

Tiga orang saksi di tempat kejadian membenarkan bahwa pisau tersebut merupakan milik ML dan digunakan untuk menakut-nakuti korban. Tidak berselang lama, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat koordinasi dengan pihak keluarga, ML akhirnya menyerahkan diri ke petugas dengan didampingi orang tuanya.

Selain ML, dua rekan pelaku yang turut berada di sekitar lokasi kejadian juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruhnya kini telah dibawa ke Mapolres Bolmut untuk proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario Sopacoly menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu bilah pisau penusuk berbahan besi dengan ujung runcing dan gagang bulat telah diamankan.

“Kami terus berupaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat melalui kegiatan patroli premanisme. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mario

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan membuat laporan resmi dan menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan patroli rutin ini, Polres Bolaang Mongondow Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *