IDENTIK.NEWS – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengumumkan rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa.
Pengumuman tersebut diketahui dalam rangka pengisian kekosongan tenaga pendamping profesional (TPP) pada pendamping lokal desa (PLD) Tahun 2022.
Adapun ketentuan pengisian atau rekrutmen baru, merujuk pada lampiran keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 40 Tahun 2021.
Adapun syarat dan tata cara pendaftarannya, bisa di cek disisni tautan berikut;