IDENTIK.NEWS – Rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bigo Selatan Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang terjadi pada Februari Tahun 2022 lalu, dijadwalkan hari ini, Selasa (24/10/2023).
Sayangnya, rekonstruksi yang merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan tersebut, harus ditunda.
Hal ini diketahui dikarenakan, kedua tersangka yang ditetapkan oleh Polres Bolmut pada 8 September 2023 tersebut, menolak untuk di rekonstruksi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan, kedua tersangka menolak dikarenakan mengaku tidak melakukan tindakan pembunuhan tersebut.
“Saya mohon maaf ini berlangsung alot, hingga malam ini keputusannya kita tunda untuk pelaksanaan konstruksinya. Karena, kedua tersangka tidak bersedia, dengan alasan katanya, bukan mereka (pelaku),” ujar Doly Irawan.
Ia mengatakan, pihak Polres Bolmut dan Penyidik Kejaksaan Negeri Bolmut sempat menawarkan tiga opsi kepada kedua pelaku terkait pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
“Kami dari kepolisian pertama menawarkan tersangka hadir dalam rekonstruksi didampingi oleh Pengacara Hukum, jawaban mereka tidak mau.
Kemudian saya tawarkan lagi opsi kedua, hadir di rekonstruksi didampingi pengacara, tapi tidak melaksanakan rekonstruksi, jadi pihak kepolisian menggunakan peran pengganti, tapi mereka tidak mau,” ujar Doly.
Meski menggunakan peran pengganti, kata dia, pelaksanaan rekonstruksi harus di hadiri oleh para tersangka. Untuk itu, pihaknya menawarkan peran pengganti dengan tetap meminta tersangka ikut hadir.
“Terakhir petunjuk dari penyidik Kejaksaan Negeri Bolmut, kalau memang mereka tetap menolak, dibuatkan surat pernyataan penolakan dari tersangka. Karena ini menghambat proses penyidikan di kepolisian,” ungkapnya.
Doly kemudian mengatakan, akan menjadwalkan kembali proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini akan kami akan dilaksanakan kembali,” terangnya.
Sebelumnya, pengacara hukum kedua tersangka Brayen Tomelo saat bersua awak media mengatakan kliennya saat ini belum bersedia untuk direkonstruksi.
“Saat ini klien kami belum bersedia direkonstruksi. Itu saja, saya belum mau berkomentar lebih, nanti kita tunggu informasi lagi dari penyidik,” singkatnya.
Sempat ditanya terkait alasan kedua tersangka menolak direkonstruksi, ia enggan memberikan komentarnya.
“Soal itu saya belum mau berkomentar,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya Polres Bolmut menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan pria asal Desa Bigo Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut Feky Adam pada 8 September 2023 lalu.
Kasus tersebut terjadi pada Februari Tahun 2022 yang lalu, setelah melalui proses penyelidikan atas pembunuhan tersebut, Polres Bolmut kemudian menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MY dan US.