Identik.News – Rekomendasi pendampingan hukum terhadap pembangunan rehab Rumah Dinas (Rudis) Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, oleh BPK Provinsi terhadap permohonan Pemda kabupaten Bolmut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut terkait Legal Opinion (LO), tak disepakati.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Bolmut, Nana Riana, SH., MH kepada media ini, Selasa (19/07/2022).
“Sampai saat ini, Legal Opinion atau LO hingga Legal Asisten atau LA itu, belum kami sepakati,” kata Kajari.
Kajari mengurai, sebelumnya pihaknya telah menerima surat permohonan pendampingan dari Pemda terhadap pembangunan rehab Gedung Rudis Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, yang kerap dikenal dengan Rudis Gulantu tersebut.
“Jadi kami sudah menerima surat permohonan dari Pemda Bolmut, surat permohonan itu ada dua, yakni legal opinion dan legal asisten,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah diberikan dokumen berupa kajian-kajian dari Pemda, serta terus berkoordinasi.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terkait hal ini, juga beberapa dokumen-dokumen terkait hasil audit Rudis tersebut,” paparnya.
Dari hasil yang dituangkan, kata Nana, di Rudis tersebut ada dua kerusakan, kerusakan berat dan kerusakan ringan dari Rudis Bupati dan Wakil Bupati.
“Adapun penyebab Legal Opinion maupun Legal Assisten tidak kami sepakati, itu karena ternyata kasus ini juga sedang ditangani, kalau kita lihat riwayatnya, dulu juga Polres pernah menangani kasus ini,” katanya.
Selain itu ia juga mengurai, ada tindakan-tindakan dari pihak Inspektorat.
“Jadi intinya, urusan internal di Pemda itu belum selesai. Masih ada tindakan-tindakan yang belum selesai, baik itu tindakan TGR yang terjadi sejak dulu, ini kan sudah dari 2012,” ungkapnya.
Hal itu kemudian katanya, belum diselesaikan oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Harapannya tentu, tolong diselesaikan dulu prosedur pelaksanaan terhadap jalur-jalur yang ditempuh oleh APIP, terkait TGR terhadap pihak ketiga itu,” katanya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya siap jika tim APIP memberikan kuasa terhadap tindakan penyelesaian terhadap pihak ketiga.
“Kami siap kok, kalau memang pihak Inspektorat baik Pemda, memberikan kuasa kepada kami untuk meminta kepada pihak ketiga, karena urusan itu, sebenarnya kami sudah punya payung hukum, antara kejaksaan dan Bupati, itu sudah ada MoU,” tuturnya.
MoU itupun pun, lanjutnya, harus diimplementasikan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Dengan SKK itu, kita bisa meminta kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan yang dulunya belum terselesaikan,” katanya.
Ia juga mengatakan, tanpa adanya kesepakatan LO maupun LA yang diminta oleh Pemda, pembangunan tetap bisa dilaksanakan.
“Hal ini dikembalikan ke Pemda sendiri, karena kalau terus dibiarkan, maka akan semakin rusak dan justru dinilai ada pembiaran terhadap gedung tersebut.,” ungkapnya.
Demikian ia berharap pada proses pembangunan nanti, proses pengawasnya lebih ditekankan, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. (Svg)