BOLMUT – Pengadilan Negeri (PN) Manado, akhirnya menggelar sidang putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (24/04/2024).
Dalam sidang tersebut, telah dibacakan putusan atas kasus Tipikor berupa pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020-2021.
Kasus tersebut menyeret dua orang tersangka, masing berinisial MD dan FA.
Dalam putusan tersebut, terdakwa MD dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Selain itu, MD dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000.
Adapun tersangka lainnya, FA divonis pidana hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan dengan denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu bulan.
FA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider.
Selain itu, FA dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 59.939.790.