IDENTIK.NEWS – Meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023) mengakhiri proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Namun, apakah negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi ?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas Enembe, hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengutip Detikcom.
Meski begitu, Tanak menerangkan Negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara.
“Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Tanak.
Untuk melaksanakan proses hukum hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri.
Terdakwa Lukas Enembe
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah. Proses Hukum Lukas Enembe diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabar meninggalnya mantan orang nomor 1 di Papua itu, berhembus ke seantero usai ramai diberitakan di beberapa media online.
“Benar, Meninggal Dunia pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya, kemarin.
Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.