Identik.News — Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Minanga, Kecamatan Bintauna.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla, SIK di press conference, Selasa (14/02/2023).
Kapolres mengungkap, pelaku pembunuhan berinisial N alias Aziz (40), warga asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, merupakan pekerja di tambak milik Latarumpu Lamaniti di Desa Minanga.
“Sementara korban berinisial M alias Enggo (41) warga asal Toli-toli Sulteng yang juga merupakan pekerja tambak di Desa Minanga,” ujar Areis Aminnulla.
Areis mengungkap kronologis kejadian yang didapatkan dari keterangan saksi, pada kamis 26 Januari 2023 lalu, pelaku Aiziz dan korban Enggo sedang berada di tempat kerja Empang Desa Minanga.
“Pelaku kemudian diajak oleh korban mengkonsumsi minuman keras (Miras), dengan alasan meryakan perpisahan korban yang akan pulang kampun ke Toli-toli,” ungkap Areis.
Dalam keadaan mabuk, lanjutnya, pelaku dan korban hendak mengobrol, hingga menimbulkan ketersinggungan.
“Korban mengeluarkan kata bahwa ia di Toli-toli menguasai dua pasar, dan menantang pelaku untuk mencobanya,” ujarnya.
Pelaku yang merasa tertantang dengan pernyataan korban, seketika mengambil senjata tajam (Sajam) berupa parang yang merupakan miliknya.
“Pelaku menghampiri korban dan kemudian langsung menebas wajah korban.
Setelah itu menebas kembali bagian belakang kepala korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP,” ungkapnya.
Mendengar informasi hal tersebut, tim Reskrim Polres Bolmut dan juga Polsek Bintauna langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi dari warga, pelaku berada di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Tombolango, dan langsung di bawah ke Mako Polres Bolmut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan pasal yang dipersangkakan, tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan, setelah selesai berkas-berkasnya, akan segera diserahkan ke Kejaksaan,” jelasnya. (Svg)