IDENTIK.NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintauan diminga segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Laporan yang tertanggal 02 Desember 2022 itu, diketahui dilaporkan oleh keluarga korban dugaan pemerkosaan oleh seorang lelaki berinisial MLS, ke Polsek Bintauna.
“Kami melaporkan ke Polsek Bintauna, bahwa adik kami NK (19) di perkosa, kemudian untuk menutupi hal tersebut, Korban di paksa kawin oleh pelaku di Kota Bitung,” ungkap Rivai Burhan yang merupakan keluarga korban.
Rivai menerangkan, korban awalnya tIdak mau diajak menikah, tetapi di ancam akan di bunuh oleh MLS dan istrinya.
“Perkawinan tersebut tidak sah, karena adik kami belum pernah menikah, tetapi di paksa kawin tanpa ada wali nikah yang sah,” katanya.
Iapun meminta agar supaya pihak Polsek Bintauna segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sampai dengan saat ini sudah penghujung Januari 2023, laporan kami belum mendapatkan kepastian, pelaku enak-enakan berkeliaran, sedangkan korban saat ini sudah hamil kurang lebih 4 bulan,” kesalnya.
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Ketua LSM Penjara Kabupaten Bolmut, Ari Putra Muliling. Ari meminta agar Polsek Bintauna segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Masalah kekerasan seksual wajib ditindaklanjuti, dan jika dibiarkan maka akan berimbas pada keterpurukan generasi bangsa,” ujar Ari.
Ari menerangkan laporan yang tertanggal 2 Desember 2022 itu, harusnya sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Padahal kami mendapat informasi bahwa penyidik polsek bintauna telah melakukan pemeriksaan saksi, telah melakukan visum et repertum, bahkan telah meminta keterangan ahli terkait laporan tersebut,” terangnya.
Tak tanggung-tanggung, ia pun meminta Kapolda Sulut dan Kapolres Bolmut untuk melakukan evaluasi terkait kinerja Polsek bintauna mengenai penanganan Laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Terpisah, Kapolsek Bintauna Iptu Aprizal Alam saat dihubungi media ini via WhatsApp, belum menanggapi hal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi akan tetap dilakukan. (Svg)