IDENTIK.NEWS — Polresta Gorontalo Kota melalui Reskrim Tipidikor, melanjutkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disalah satu perusahaan distributor kebutuhan harian di Gorontalo.
Hal itu dilakukan, pasca gugatan pra peradilan terhadap pihak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota dengan hasil sidang yang dimenangkan oleh pihak Polresta.
Kasus TPPU tersebut diketahui melibatkan tersangka berinisial SMH alias Sri, dengan melanjutkan ke tahap II atau penyerahan TSK dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gorontalo, Senin (13/3/2023).
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasatreskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, keterlibatan Sri (41) sendiri dengan TSK berinisial FA yang merupakan suaminya.
“Keterlibatan pelaku yakni dengan membantu tersangka FA (Suami) atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dirinya sendiri mengetahui sumber dana yang di terima saat itu,” ungkapnya.
TPPU yang dilakukan itu, kata dia, adalah dari kejahatan mark Up atau menaikan harga barang milik Toko UD. Tiga Sejati Kota Gorontalo.
“Hal tersebut berlanjut sampai dengan tahun 2017, yang selanjutnya dana tersebut, saudari Sri selaku istri tersangka, menyimpan dana di rekening miliknya,” ungkapnya.
Leonardo mengatakan, tersangka diduga telah melakukan TPPU dan atau pertolongan jahat (tadah).
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan atau pasal 480 Kuh-pidana.
Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka tersangka beserta barang bukti kami limpahkan kepada pihak Kejari Kota Gorontalo, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Selanjutnya pihak Kejari melakukan penahanan terhadap TSK di Lapas perempuan,” terangnya. (*)