BOLMUT – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan Obat Keras, selang Januari hingga Maret 2024.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan, konferensi pers tersebut menghadirkan 9 orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita.
“Sembilan orang tersangka dari lima kasus yang berhasil diungkap selang Januari hingga Maret 2024 ini. Kesemuanya kena Operasi Tangkap Tangan (OTT)” kata Juleigtin Siahaan.
Dia menerangkan, kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil mengungkap dua orang tersangka.
“Masing-masing perempuan berinisial HM (28) dan laki-laki IDM (32). Keduanya diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmut pada 6 Februari 2024,” beber Kapolres.
Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 105 butir dan 1 unit handphone yang digunakan memesan obat tersebut.
Kemudian kasus kedua, terjadi di lokasi berbeda, di hari dan tanggal yang sama, 6 Februari 2024. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub.
“Dua orang juga tersangkanya, yakni seorang laki-laki inisial MAZ (20) dan RH (19). Barang bukti yang berhasil disita yakni 109 butir Trihexyphenidyl beserta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi pembelian,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya di hari yang sama juga, Polisi berhasil menangkap satu pelaku penjual Trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan.
“Yakni laki-laki berinisial GH (20). Dia ditangkap di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub, 6 Februari 2024,” terang Kapolres.
Kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Polres Bolmut yakni peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu. Tersangka berinisial RS (31) yang merupakan warga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
“RS ditangkap di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-sabu 3,88 Gram, satu unit Handphone dan Mobil,” ungkap Kapolres.
Terakhir, kasus kelima, terjadi pada 7 Maret 2024. Polres Bolmut berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat keras Trihexyphenidyl.
“Empat orang ini masing-masing berinisial FF (24), pelajar asal Desa Tumpaan Kecamatan Minahasa Selatan. Kemudian AP (24) asal desa Batulintik Kecamatan Bintauna, MFA (19) asal Desa Batulintik Kecamatan Bintauna, dan RT (26) asal Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub,” sebutnya.
Kapolres mengatakan, keempat tersangka tersebut berhasil diamankan di Desa Minanga Kecamatan Bintauna.
“Barang bukti yang berhasil disita, ini yang paling banyak. Yakni obat Trihexyphenidyl sebanyak 978 butir. Motifnya mencari keuntungan,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, empat kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dijerat dengan pasal 435 Undang-undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, Kapolres menerangkan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak 8 Miliar,” terangnya.