IDENTIK.NEWS – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang, Rabu (14/12/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kasie Humas Polres Bolmut Douglas Tatontos menerangkan, tersangka berinisial KJKD (18) dan RN (31).
“Kedua tersangka ditangkap di Desa Tote Kecamatan Bolangitang Barat, pada bulan November 2022 lalu,” ucap Douglas.
Ditempat yang sama, Wakapolres Bolmut Semuel Kayangan menerangkan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan pengedar jenis obat terlarang Trihexyphenidyl, kategori obat keras terbatas.
“KJKD dan RN ditangkap beserta barang bukti obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 305 butir dan satu buah handphone android,” ucap Semuel Kayangan.
Semuel menerangkan pasal yang menjerat kepada keduanya yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Kedua tersangka saat diinterogasi, mengatakan sebelumnya sudah dua kali melakukan aksi pengedaran obat terlarang tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Svg)