IDENTIK.NEWS – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengungkap kasus pembunuhan dan kasus Minuman Keras (Miras).
Hal ini diungkapkan Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla, SIK dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Bolmut, Senin (29/08/2022).
“Tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Lipu Bogu Kecamatan Bolangitang Timur pada Jumat (19/08) kemarin. Korban berinisial AAP dan tersangka AD,” kata Areis Aminnulla di depan awak media.
Areis menerangkan kronologi kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut, terjadi sekira pukul 05.00 pagi, saat pelaku usai melaksanakan sholat Subuh.
“Setelah kembali ke kamar, AD menerangkan ada bisikan bahwa berasumsi, AAP telah mengganggunya. Dan setelah itu, pelaku keluar dengan membawa parang dan menghampiri korban,” ucapnya.
Saat menghampiri korban, lanjut Areis, korban saat itu sedang duduk didepan rumahnya.
“Kemudian pembacokan terjadi. Korban kemudian mengalami luka-luka sobekan, hingga meninggal dunia,” terangnya.
Usai kejadian, anak dari korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bolmut, dan kemudian segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengangkapan terhadap pelaku AD.
“Pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Bolmut beserta barang bukti berupa sebilah parang. Saat ini pun telah dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pembunuhan ini,” jelas Kapolres.
Sementara untuk kasus Miras, Kapolres mengurai bahwa Miras merupakan salah satu atensi dari Kapolri hingga Kapolda.
“Dimana ada program unggulan dari Polda Sulut, Marijosobat atau Marijo Stop Bagate, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Bolmut,” katanya.
Pada Jumat (19/08) kata Kapolres, dari Polsek telah melakukan razia yang berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Dari razia tersebut, telah diamankan pengedaran Miras. Pertama didepan Polsek Pinogaluman, telah diamankan Bis pengangkut miras ke arah Gorontalo,” ungkapnya.
Dari pengamanan tersebut, sebanyak 19 karung dan 12 kardus Miras yang berhasil diamankan oleh Polsek Pinogaluman.
“Bis tersebut kemudian diamankan bersama barang buktinya dan diproses berdasarkan undang-undang nomor 18 Tahun 2022 tentang pangan yang telah diubah dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tenang cipta kerja,” terangnya.
Dengan itu, lanjutnya, pelaku dapat dijerat pidana hukuman paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak 4 Miliar Rupiah.
“Saat ini sedang dalam penanganan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menerangkan pengamanan Miras oleh Polsek Sangkub, Bintauna, Bolangitang, dan Kaidipang.
“Adapun Polsek Sangkub, berhasil mengamankan 18,6 Liter Miras, Polsek Bintauna mengamankan 45 Liter dan 7 botol Miras merek Valentine,” ucapnya.
Selain itu, Polsek Bolangitang berhasil mengamankan 475 liter, Polsek Kaidipang mengamankan 20 Liter dan Polsek Pinogaluman berhasil mengamankan 133 Liter.
“Jadi untuk Polsek Pinogaluman sudah dua kali mengamankan Miras, yang pertama itu 19 karung dan 12 kardus yang didapat dalam Bis, dan razia miras sebanyak 133 liter,” pungkasnya. (Svg)