IDENTIK.NEWS – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta menyelidiki dugaan kasus Aborsi yang terjadi di Desa Bunong Kecamatan Bintauna.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublish, Kamis (11/08/2022).
“Hal ini merupakan tindak kejahatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata dia.
Ia menerangkan, dugaan tindakan Aborsi tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang dibantu oleh sang pacar dan juga orang tua dari sang pacar.
“Dia (si perempuan) melakukannya dengan bantuan oleh sang pacar, dan juga orang tua dari sang pacar tersebut,” terangnya.
Terpisah, pihak Polres Bolmut melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Herdy Manampiring saat dikonfirmasi mengatakan akan menyelidiki dugaan Aborsi tersebut.
“Akan di cek dulu apakah sudah ada laporan atau belum. Namun akan kami cari info lebih lanjut,” singkatnya.
Untuk diketahui, tindakan Aborsi dikenakan pasal 346 KUHP yang menyatakan, seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemudian pasal 347 KUHP menerangkan, barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Selanjutnya pasal 348 KUHP, menerangkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Svg)