IDENTIK.NEWS – Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Dari 30 orang tersangka tersebut, 13 diantaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di kutip Senin (18/7/22).
Hengki Haryadi menjelaskan dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah tersebut.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” katanya.
Ia mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah ini,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap modus operandi dilakukan oleh sindikat mafia tanah yakni secara umum, pemalsuan, hingga mengambil hak orang lain.
Kapolda juga mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia juga mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni, memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.
“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar, dan keempat, minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai,” jelasnya.
Berkaitan hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang juga mengahdiri konferensi pers tersebut, mengatakan mewanti-wanti jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ketahui bersama, mafia tanah ada di mana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan butuh kenyamanan dan rasa aman,” jelas Menteri Hadi.
Ia juga mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. Hadi tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
“Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang miliki tanah sah tiba-tiba satu saat datang bulldozer harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk Pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah,” terangnya.
Demikian ia mengapresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah tersebut.
“Keberhasilan ini tentunya memberikan masukan bagi kita semua bahwa begitu banyak modus operandi yang dilaksanakan oleh mafia tanah yang belum sempat kita lakukan tindakan,” imbuhnya. (IN)