Identik.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022, tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, Minggu (31/07/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua KPU Bolmut, Djunaidi Harundja, didampingi empat anggota KPU Bolmut lainnya.
Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut dibuat terbuka untuk umum yang dikhususkan bagi peserta pemilu, dalam hal ini pengurusan partai yang ada di Kabupaten Bolmut.
“Kurang lebih tiga tahun pasca Pileg 2019, kita tidak bertatap muka lagi. Alhamdulillah hari ini, kita kembali dipertemukan diacara sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 ini,” kata Djunaidi didepan para pengurus Parpol di kabupaten Bolmut.
Djunaidi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat internal terkait persiapan sosialisasi PKPU 4 2022 ini, dengan melakukan koordinasi ke pimpinan KPU di Provinsi, kemudian Sosialisasi digelar.
“Sebelumnya juga, kami sudah mengkoordinasikan dengan Kesbangpol, terkait parpol yang terdaftar dan akan menjadi peserta pemilu 2024. Dengan jumlah 18 Partai, kami layangkan undangan,” ujarnya.
Selain itu, ia menerangkan, terkonfirmasi sudah 39 partai yang telah mendaftar di KPU pusat, dan itu sudah ada beberapa Partai Baru.
“Di PKPU juga, kami saat ini tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis), jadi akan ada agenda selanjutnya juga pertemuan dengan partai-partai yang ada di Bolmut,” terangnya.
Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pemaparan secara rinci oleh Anggota KPU Bolmut, Wiwidayanti Damopolii.
Wiwi menerangkan dasar hukum PKPU nomor 4 tahun 2022, serta mekanisme pendaftaran partai politik.
“Kami di KPU kabupaten/kota, melakukan verifikasi administrasi keanggotan Parpol hingga verifikasi faktual, namun yang menentukan partai tersebut tidak dan memenuhi syarat, merupakan wewenang KPU Pusat,” kata Wiwi.
Lebih lanjut, Wiwi mengatakan beberapa kendala pada proses verifikasi administrasi keanggotan juga diterangkannya pada sosialisasi tersebut.
“Terkait anggota partai ganda yang terdaftar di dua Partai Politik, hal ini berpengaruh pada verifikasi faktual nanti, baik itu di Internal Partai Politik, maupun antar partai politik,” ucapnya.
Selain itu, dikatakannya yang bisa membuat partai politik tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi keanggotaan nanti, yakni keanggotaan partai terdaftar sebagai TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, serta yang dilarang di dalam undang-undang.
“Hal ini sebelum di tentukan tidak memenuhi syarat administrasi keanggotaan, bisa dilakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten/Kota sendiri, paling lambat satu hari sebelum verifikasi administrasi dinyatakan selesai,” tambahnya.
Dikesempatan tersebut, beberapa pertanyaan pada PKPU nomor 4 tahun 2022 tersebut dilayangkan oleh peserta perwakilan Parpol.
Mulyadi Pamili, Ketua DPD NasDem Bolmut pada kesempatan itu mempertanyakan ketegasan dari PKPU nomor 4 tersebut dengan isian format di Sipol.
“Selain itu, diformat aturan sosialisasi yang telah disampaikan, kami tidak menemukan perbedaan pada verifikasi administrasi keanggotan dan verifikasi administrasi faktual,” kata Mulyadi.
Pertanyaan lain juga, disampaikan oleh ketua DPD Golkar Bolmut, Saiful Ambarak. Ia mempertegas terkait data yang seharusnya dikantongi oleh KPU Bolmut terkait administrasi keanggotaan Partai.
“Terlebih kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bolmut, harusnya bisa berperan aktif menindaki berbagai kesalahan administrasi keanggotan partai, jika memang PKPU yang memang menjadi turunan dari Undang-undang sendiri secara jelas menegaskan hal tersebut,” bebernya.
Hal tersebut kemudian diterangkan oleh Ismail S Mobiliu, yang juga merupakan Anggota KPU Bolmut.
Ia menerangkan beberapa pertanyaan tersebut, secara terperinci, sudah diterangkan pada PKPU yang disosialisasikan.
“Selain itu, kami juga akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Parpol, saat melakukan verifikasi nanti,” terangnya. (Svg)