NASIONAL – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024, hampir dipastikan bakal jatuh pada November 2024 untuk pemungutan dan penghitungan suaranya.
Demikian hal itu disampaikan oleh senator DPD RI Djafar Alkatiri. Dia mengatakan, sejauh ini rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), belum berubah.
“Rencananya dilaksanakan bulan November 2024 ini. Tapi nanti kita lihat bagaimana kepastiannya,” kata Djafar kepada identik.news, Kamis (11/01/2024).
Dia menerangkan, usulan terkait penundaan maupun untuk memajukan pelaksanaan Pilkada serentak itu, telah ditolak.
“Kebetulan saya salah satu tim pengkaji undang-undang kepemiluan. Masih tetap (November), belum ada yang berubah,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak itu tidak terlalu sulit. Hal ini dikarenakan, pelaksanaannya hanya di daerah masing-masing.
“Beda halnya dengan Pemilu serentak, ini menjadi fokus nasional. Kalau Pilkada kan biasanya, hanya dua atau tiga peserta di masing-masing daerah, jadi seperti cetak surat suaranya tidak terlalu susah,” sebutnya.
Saat ini kata dia, Pemerintah ingin memajukan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut.
“Iya (Pemerintah) minta dimajukan. Diminta melalui Mendagri, ingin dimajukan sebelum Oktober 2024. Ini kan kita lihat dulu, ada apa, kepentingannya apa,” terangnya.
Sementara teranyar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Pilkada serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Gelaran Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu juga sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
“Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/01/2024).
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:
-
5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
-
27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
-
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
-
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
-
25 September – 23 November 2024: Masa kampanye
-
24 – 26 November 2024: Masa tenang
-
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
-
27 November – 10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.