Perpanjangan SIM Sudah Bisa Via Online, Simak Penjelasannya

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

IDENTIK.NEWS – Di era revolusi industri 4.0 yang kemudian meningkat menjadi 5.0, nampaknya digitalisasi di Indonesia makin meningkat.

Terbukti pada soal pelayanan yang hampir semuanya bisa diakses melalui digital. Termasuk inovasi yang di gagas oleh Polri melalui Korlantas di pelayanan perpanjangan SIM, sudah bisa dilakukan via online.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program tersebut di inisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses oleh seluruh masyarakat.”

“Tentu lebih mempermudah serta transparan, itu yang kita lakukan,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, dikutip Kamis 14 Juli 2022.

Trijulianto menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

“Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C,” katanya.

Selain itu, untuk SIM Internasional dengan website, sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi.

“Tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional, jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar,” tuturnya.

Di link yang tersedia, masyarakat bisa langsung memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa langsung di proses.

“Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP,” tambahnya.

Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya, lanjunya, menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

“Pak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana.”

“Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” terangnya.

Berikut link SIM Internasional: siminternasional.korlantas.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *