IDENTIK.NEWS – Kasus Investasi bodong di Gorontalo tepatnya di Kabupaten Pohuwato, yang dilakukan oleh WN, dinyatakan P(21) atau lengkap berkas perkaranya. WN kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato oleh Satreskrim Polres Pohuwato beserta barang bukti, Kamis 7 Juli 2022.
“WN akhirnya diserahkan, setelah berkas perkara oleh pelaku dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato yang tertuang dalam surat No. B-663/P.5.14/Eku.1/07/2022,” ucap Kasat Reskrim Res Pohuwato IPTU Arie Agustyanto Yos.
Arie menerangkan, untuk Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara terhadap tersangka yaitu, Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbangkan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Kwitansi a.n NURDIN ABJUL dalam kwitansi tersebut, yang tertulis dana titipan sebesar Rp 11.000.000 dan di tanda tangani oleh WN serta dibubuhkan dengan Materai 10.000.
Selain itu penyidik juga menyerahkan 106 Barang Bukti lainnya.
“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidik masih terus bekerja untuk memproses perkara TP Pencucian yang dilakukan oleh pelaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Dikatakannya juga, modus investasi yang digunakan tersangka dengan seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang atau skema piramida.
“Jadi, dalam kasus ini tersangka dengan tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji keuntungan di luar kewajaran,” terang IPTU Arie. (IN)