BOLMUT – Perkara dugaan ijazah palsu paket C atas nama MP yang bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tengah mendekati finish.
Hal ini ditandai dengan dikembalikannya (P19) berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut kepada penyidik Polres Bolmut.
Seperti diketahui, sebelumnya perkara dugaan ijazah palsu tersebut telah berproses di Polres Bolmut. Dalam prosesnya, Polres Bolmut menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kadis Pendidikan berinisial ET dan ZP.
Namun begitu, setelah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejari Bolmut pada 10 Juni 2024 kemarin, berkas tersebut kemudian dikembalikan dengan status P19 oleh Kejari Bolmut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Bolmut Jeri Kurniawan. Dia mengatakan, setelah dilaksanakan pemeriksaan berkas perkara dugaan ijazah palsu, Kejaksaan kemudian memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara tersebut (P19).
“Tentunya, hal ini telah kita periksa, kaji dengan sebaik-baiknya. Kemudian, setelah itu kami putuskan untuk mengembalikan berkas perkara tersebut pertanggal 12 Juni 2024,” kata Jery.
Pria asal Palembang ini mengatakan, berkas dugaan ijazah palsu tersebut dinyatakan P19 dikarenakan cacat formil maupun materil.
“Meski begitu, berkas tersebut sempat dilimpahkan kembali oleh Polisi ke Kejaksaan, namun, kami kembalikan kembali,” sebutnya.
Jery menegaskan, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Sebagaimana setelah kita meminta petunjuk terhadap pimpinan, maka perkara tersebut kami kembalikan (P19),” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi hal ini ke Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Doly Irawan, membenarkan hal tersebut. Doly mengungkap pihaknya telah berusaha melengkapi berkas perkara tersebut, namun telah dikembalikan (P19) Kejari Bolmut.
“Kami tentu telah berupaya semaksimal mungkin, namun berkas telah dikembalikan oleh Kejaksaan dengan status P19,” kata Doly.
Meski begitu, menurutnya dalam kajian Reskrim Polres Bolmut, berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Namun karena kasus ini merupakan pidana Pemilu yang dibatasi oleh waktu, maka hanya ada satu kali pengembalian (P19). Kemudian perkara ini telah kadaluarsa,” ungkapnya.
Ditanya terkait proses selanjutnya setelah di kembalikannya berkas perkara tersebut, dirinya mengatakan perkara tersebut telah selesai.
“Sudah kadaluarsa. Kalau sudah kadaluarsa, mau diapain. Sudah selesai,” tutupnya.