IDENTIK.NEWS – Terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menuai polemik.
DPRD Bolmut melalui Komisi I kemudian melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, diantaranya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kesehatan, Rabu (04/01/2022).
Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut diketahui dilaksanakan berkaitan dengan laporan yang diterima DPRD Bolmut persoalan nilai afirmasi atau nilai tambah pada perekrutan PPPK.
“Pertama kami sampaikan, bahwa laporan yang kami terima ada peserta yang mendapatkan nilai afirmasi dari instansi, sementara yang bersangkutan tidak sedang dalam bekerja di instansi tersebut,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia.
Pria yang akrab disapa Aris itu mengungkap, nilai afirmasi tersebut terungkap merugikan peserta lain yang tidak mendapatkan nilai afirmasi.
“Sementara yang kita ketahui seusai Perdirjen Nakes, nilai afirmasi itu hanya diberikan kepada peserta yang sedang, atau sudah lebih dari tiga tahun bekerja sebagai tenaga honorer di instansi tersebut, juga sudah berumur lebih dari 35 tahun,” ungkapnya.
Senada dengan anggota Komisi I DPRD Bolmut, Mardan Umar menyampaikan, pelaksanaan RDP tersebut pada dasarnya mencari solusi dari masalah yang ada.
“Solusi yang dimaksud yakni, bagaimana BKPP Bolmut yang juga sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) perekrutan PPPK, menanggapi sanggahan yang dilakukan oleh peserta yang merasa dirugikan dalam nilai afirmasi tersebut,” ucap Mardan Umar.
Mardan menuturkan, sesuai aturan yang diamanatkan melalui Perdirjen Nakes, ketentuan pemberian nilai afirmasi itu, ada ketentuan yang berlaku.
“Dan fakta dilapangan yang kami temui, ternyata benar adanya, juga sesuai dengan pengakuan Kapus. Untuk itu, kiranya BKPP bisa melalukan pengawalan dan meluruskan sesuai aturan yang berlaku,” tutur politisi PKB tersebut.
Disisi lain, ia menanyakan langkah BKPP menyelesaikan persoalan tersebut.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak menambahkan agar proses yang tengah berlangsung, agar tetap dilanjutkan.
“Terkait sanggahan, biarkan dia berproses sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.
Menjawab persoalan tersebut, BKPP Bolmut melalui Kabid, Perencanaan, Mutasi dan Pengembangan Pegawai, Juhair Talibo mengatakan, pihaknya sebagai Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tidak berhak menilai atau menentukan perolehan nilai peserta PPPK, karena hal tersebut merupakan wewenang Panselnas.
“Meski begitu, kami akan tetap menjalankan peraturan yang berlaku. Mulai dari masa sanggah, hingga pengumuman pasca masa sanggah nanti,” katanya.
“Selesai masa sanggah, kami diberikan kesempatan oleh Panselnas untuk mengkonfirmasi sanggahan dari para peserta. Setelah itu, tinggal Panselnas yang menentukan,” ucapnya.
Dikonfirmasi hal ini ke Kepala BKPP Bolmut Kristanto Nani menegaskan, pihaknya akan tetap tegas pada aturan yang berlaku.
“Prinsipnya, peserta juga harus berdiri sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk siapa yang berhak mendapatkan nilai afirmasi dan tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, persoalan sanggahan tersebut pun akan dikoordinasikan dengan Panselnas.
“Akan kami koordinasikan dengan Panselnas,” jelasnya.
Untuk diketahui, nilai afirmasi diperoleh oleh peserta pelamar PPPK dengan ketentuan yang bersandar pada Perdirjen Nakes nomor 2446 tahun 2022.
Adapun pasal 4 yang menerangkan terkait nilai tambah bagi peserta PPPK, kemudian dijabarkan pada pasal 14 tentang besaran nilai tambah bagi pelamar yang telah dikategorikan berhak mendapatkan nilai. (Svg)