BOLMUT – Kasus dugaan perampasan paksa hewan ternak sapi bunting di Desa Buko Selatan, Kecamatan Pinogaluman, Bolaang Mongondow Utara mulai diselidiki oleh pihak kepolisian. Pada Jumat (21/06/2024), kuasa hukum Nurhabi, Yulianti Musa, melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya dalam proses penyelidikan ini.
Nurhabi dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam dugaan tindak pidana perampasan paksa sapi bunting tersebut. Selain Nurhabi, beberapa saksi lainnya juga telah diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Pinogaluman. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan saksi dapat terverifikasi dengan baik.
Kapolsek Pinogaluman Ipda Asandi Putra, memastikan penyelidikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh integritas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek beberapa waktu lalu
Sementara itu, kuasa hukum Nurhabi, Yulianti Musa, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Nurhabi selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap penyelidikan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi klien kami,” kata Yulianti Musa. “Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.”
Alumnus Unsrat Manado ini menambahkan kasus ini sangat penting bagi kliennya dan masyarakat Buko Selatan pada umumnya.
“Kita semua berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Putri sapaan akrab Yulianti