Identik.News – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pembinaan karier guru.
Adapun sistemnya, yakni kenaikan pangkat guru melalui angka kredit yang diperolehnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Permeneg PAN Nomor 84 Tahun 1993 dan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Keputusan tersebut diketahui untuk mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional yang dalam pengembangan karir untuk kenaikan pangkat atau jabatan.
Juga harus melalui penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagai unsur penilaian utama.
Berikut ini proses pengusulan DUPAK dan bukti fisiknya yang dapat diikuti dalam proses menuju kenaikan pangkat guru, dikutip dari Kemendikbud Info.